Pemerintah diimbau waspada sebelum mengubah kebijakan TKDN

adm
0

kodekarir.com , Jakarta - Diskusi tentang niat pemerintah untuk mengendurkan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sejalan dengan langkah tarif balasan yang diputuskan oleh Presiden AS Donald Trump, mendapat berbagai respon. Menurut Agung Harsoyo, dosen dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, penyesuaian aturan TKDN harus dilaksanakan dengan cermat serta tanpa terburu-buru.

Agung menggarisbawahi bahwa sasarannya dengan kebijakan TKDN ini adalah meningkatkan kapabilitas negara dalam pembuatan produk dan layanan. "Selain itu, TKDN juga mendorong kolaborasi global, seperti halnya pabrikan smartphone oleh berbagai merk besar," ujarnya saat ditemui Tempo pada hari Selasa, tanggal 16 April 2025.

Penerapan TKDN, kata Agung, memiliki dampak nyata. Salah satunya terlihat dalam industri handphone yang akhirnya mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kebijakan TKDN diharapkan dapat mendorong peningkatan kemampuan sumber daya manusia di dalam negeri dalam memproduksi barang dan jasa serupa di dalam negeri.

Agung menyatakan bahwa kebijakan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang diberlakukan tidak merupakan suatu putusan yang terbentuk tanpa pertimbangan matang maupun tiba-tiba. "Keuntungan dan kerugiannya sudah diteliti, kemungkinan-kemungkinan resikonya juga telah disiapkan antisipasinya, serta hal tersebut pun telah dirumuskan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada," jelasnya.

Studi menyeluruh, menurut Agung, sangat dibutuhkan terkait denganrencana perubahan kebijakan TKDN tersebut. Akan tetapi, dia juga mengerti akan pentingnya tindakan segera yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi perkembangan dunia yang berubah-ubah. "Berdasarkan aspek respons cepat itu sendiri, pernyataan Presiden tentang TKDN Adalah suatu taktik untuk merespons keputusan Trump. Hal ini termasuk dalam pendekatan diplomatik. Mengenai ketentuan tentangTKDN, saran saya adalah jangan terlalu cepat memodifikasi regulasi TKDN.

Pemerintah Indonesia memilih pendekatan diplomatik untuk merespons pengenaan tariff impor sebesar 32% oleh Presiden AS Donald Trump pada barang-barang dari Indonesia. Salah satu hal yang akan diajukan dalam pembicaraan tersebut adalah penyarankan relaksasi mengenai aturan-aturan nontaruif atau Non-Tariff Measures.

Bidang yang diminta pemerintah Amerika Serikat untuk mengurangi ketentuan tentang Tingkat Kegiatan Dalam Negeri (TKDN)-nya adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). "Oleh karena itu, ada alasan berkaitan dengan bidang-bidang produk yang diekspor ke Indonesia termasuk TIK. Kami saat ini tengah meninjau hal tersebut dan nanti akan memberikan tanggapan," jelas Airlangga pada konferensi pers di kantor belakunya tanggal 7 April 2025.

Annisa Febiola memiliki andil dalam penulisan artikel ini.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)